Tuesday, February 7, 2012

Cucu Soeharto Kena Pasal 351 Soal Penganiayaan » Gossip

Cucu Soeharto Kena Pasal 351 Soal Penganiayaan » Gossip
Panji Trihatmodjo (Foto: Ist) 
Cucu Soeharto Kena Pasal 351 Soal Penganiayaan

JAKARTA - Panji Trihatmodjo telah dilaporkan Andhika Mahatidana ke Polsek Mampang, pada 22 Januari lalu. Mengenai pelaporan itu, Humas Polres Jaksel AKP Aswin, membenarkan kalau kasusnya telah dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan.

"Memang benar ada laporan pada tanggal 22 januari 2012 diPolsek Mampang. Pelapornya Andhika, yang dilaporkan berinisial P. Kemarin dilimpahkan ke penyidik,dari Polsek Mampang sekarang di Polres Jakarta Selatan," jelas Aswin saat dihubungi via telepon, Selasa (7/2/2012).

Berdasarkan laporan tersebut, Panji dapat dikenakan pasal 351 mengenai penganiayaan. Cucu mantan presiden mendiang Soeharto ini diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

"Dia bisa dikenakan pasal 351 mengenai penganiayaan," paparnya.

Namun hingga kini dia belum mengetahui mengenai proses penyidikan selanjutnya.

"Saya belum tahu terlapor sudah dipanggil atau belum, saksinya berapa orang, dan sebagainya. Jadi masih kulit luarnya saja," tukasnya.

Kejadian itu bermula saat keduanya berada di Blowfish Club, Minggu (22/1/2012). Andhika yang datang bersama teman-temannya bertemu dengan Pandji yang dikenalkan oleh seorang teman.

Panji yang saat itu sedang bersama seorang wanita merasa korban telah mengambil foto dirinya tanpa izin sehingga membuatnya berang dan tanpa mengeluarkan sepatah kata, ia pun melemparkan sloki yang mengenai pelipis Andhika, seketika wajahnya pun berlumuran darah, ia dilarikan ke rumah sakit Sahid, Jakarta Pusat.

No comments:

Post a Comment